2649 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi Ini Permintaan Kakanwil Kemenkumham
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di HUT RI ke 76 ini, Kemenkumham memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Acara ini dilakukan serentak secara virtual melalui aplikasi zoom yang berpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta.
Pemerintah RI memberikan 134.430 warga binaan, yang mana sebanyak 2.491 orang dinyatakan bebas.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar Yasonna dalam sambutannya, Selasa (17/8/2021).
Sementara itu di Jambi, Kanwil Kemenkumham Jambi turut berpartisipasi dan menyelenggarakan dalam kegiatan ini di Aula Kanwil Kemenkumham Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris menyerahkan langsung remisi umum HUT ke-76 kemerdekaan RI kepada dua perwakilan warga binaan yang ada di Jambi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jahari Sitepu mengatakan, ada sebanyak 2.649 warga binaan yang ada di Jambi mendapat remisi umum ini.
"Ada 2.649 warga binaan di Jambi yang mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI ini. Kemudian dari angka tersebut ada 15 orang yang bebas," jelasnya.
Ditambahkannya, pemberian remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan.
Baca juga: Terjebak Macet Akibat Jalan Berlumpur, Sopir di Jambi Terpaksa Harus Menginap di Mobil
Baca juga: Bea Cukai Jambi Ringkus Penyelundup Rokok Ilegal, Punya Jaringan di Jawa-Kalimantan
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun, IDI Jambi: Kenapa Tidak dari Dulu
Warga binaan yang mendapat remisi, kata dia, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan memotivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Jahari pun berpesan kepada para warga binaan yang bebas, agar menjadi warga yang taat hukum.
"Semoga setelah pemberian remisi ini, warga binaan yang ada (warga binaan yang bebas) agar tetap mematuhi hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia dan tidak untuk mengulanginya lagi," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
0 Response to "2649 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi Ini Permintaan Kakanwil Kemenkumham"
Post a Comment