Cynthiara Alona Jalani Sidang Perdana dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

TRIBUNPEKABARU.COM - Masih ingat Cynthiara Alona? Publik figur yang terjerat kasus Prostitusi Online itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Cynthiara Alona menjalani sidang perdana secara online yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Kasus ini bermula saat Cynthiara Alona ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi.

Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.'

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sidang perdana kasus ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan terhadap Alona dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Adapun hakim ketua dalam sidang itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi dan anggota II Fathul Mujib.

Selain Alona, dua terdakwa yang terjerat kasus serupa juga diancam maksimal 10 tahun penjara.

Related Posts

0 Response to "Cynthiara Alona Jalani Sidang Perdana dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara"

Post a Comment