Dianggap Sudah Dapat Cacian Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Harus Kembalikan 14 M Hasil Korupsi
TRIBUNMATARAM.COM - Dengan pertimbangan telah banyak mendapatkan cacian, mantan Mensos Juliari Batubara akhirnya dijatuhii vonis 12 tahun penjara.
Ia juga diharuskan mengembalikan uang sejumlah Rp 14 milyar yang ditilapnya dari dana bansos Covid-19.
Jika nantinya tak bisa mengembalikan utang tersebut, Juliari harus rela harta bendanya disita.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akhirnya divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
â€Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,†ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Baca juga: Di Tengah Kontroversi Juliari Batubara Minta Diampuni, Anak Buah Dituntut 7 Tahun Kasus Suap Bansos
Baca juga: Isi Pledoi Juliari Batubara, Minta Divonis Bebas: Permohonan Saya, Istri dan 2 Anak yang Masih Kecil
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.
Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.
â€Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.
Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,†kata hakim Damis.
0 Response to "Dianggap Sudah Dapat Cacian Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Harus Kembalikan 14 M Hasil Korupsi"
Post a Comment