Gaji Dipotong 40 karena Melanggar Kode Etik Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta per Bulan

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Wakil Ketua KPK itu kemudian dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.

Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Kode Etik, Ini Profil dan Harta kekayaan Lili Pintauli Siregar

Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Related Posts

0 Response to "Gaji Dipotong 40 karena Melanggar Kode Etik Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta per Bulan"

Post a Comment