Ketua PN Bangli Positif Covid-19 Kegiatan Persidangan Ditunda Hingga 6 Agustus 2021

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jumlah kasus aktif virus corona di Bangli terus bertambah.
Bahkan kabarnya, Ketua PN Bangli juga terkonfirmasi virus corona.
Alhasil kegiatan persidangan di PN Bangli ditunda sementara.
Informasi yang dihimpun, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina terkonfirmasi positif covid-19 pada hari Jumat lalu.
Baca juga: Sempat Muntah-muntah Setelah Belanja, Kadek Sugiasmana Meninggal di Teras Toko di Kintamani Bangli
Pihak PN Bangli selanjutnya menunda kegiatan persidangan sementara, mulai tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus 2021.
Sumber dari PN Bangli yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Ketua PN Bangli hanya berstatus sebagai OTG, namun kondisinya sehat dan saat ini menjalani isolasi di Denpasar.
Kendati kegiatan persidangan ditunda sementara, kegiatan pelayanan publik masih tetap berjalan.
"Misalnya pelayanan pendaftaran upaya hukum seperti banding, kasasi, PK, baik perkara pidana maupun maupun perdata itu masih kita layani.
Termasuk juga perpanjangan penahanan dan yang mau mencari salinan putusan juga masih bisa. Pelayanannya dari jam 9.00 wita sampai jam 15.00 wita," jelasnya.
Sementara itu, Humas Satgas Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi terpisah membenarkan ihwal Ketua PN Bangli yang terkonfirmasi positif.
0 Response to "Ketua PN Bangli Positif Covid-19 Kegiatan Persidangan Ditunda Hingga 6 Agustus 2021"
Post a Comment