Pemprov DKI Tak Ada Kerugian Negara dari Gaji Pegawai Meninggal

VIVA - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar gaji pegawai. Dikatakan juga tak ada kerugian negara terkait temuan ini.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021.
Hadirnya SE ini dipastikannya akan memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," kata Syaefuloh melalui keterangan resminya, Minggu, 8 Agustus 2021.
Baca juga: Temuan BPK: Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai Pensiun dan Meninggal Dunia
0 Response to "Pemprov DKI Tak Ada Kerugian Negara dari Gaji Pegawai Meninggal"
Post a Comment