PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Ini Aturan Terbaru untuk Tempat Ibadah dan Mal

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM yang diumumkan Senin kemarin.
Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021. I
Dalam instruksi Mendagri tersebut membahas mengenai PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Indramayu
Untuk mengetahui apasaja aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang, berikut adalah aturan terkini pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dijabarkan pada instruksi Mendagri tersebut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
0 Response to "PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Ini Aturan Terbaru untuk Tempat Ibadah dan Mal"
Post a Comment