Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Tersangka Kasus Sabu 28 Kilogram Tetap Ditahan di Lapas Tarakan

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasatreskoba Polres Bulungan sebut tersangka kasus sabu 2,8 kilogram tetap ditahan di Lapas Tarakan.
Jajaran saturan reserse narkoba atau Satreskoba Polres Bulungan berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 2,8 Kilogram.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan Sebut Dikendalikan dari Lapas Tarakan
Peredaran sabu yang berasal dari Tawau Malaysia itu diketahui dikendalikan dari balik jeruji besi. Yakni oleh seorang tahanan Lapas Tarakan dengan inisial L.
Menurut Kasatreskoba Polres Bulungan AKP Moehamad Hasan Setyabudi, tersangka L tidak akan ditahan di Rutan Polres Bulungan, melainkan tetap berada di Lapas Tarakan.
Ia juga mengatakan, saat penyidikan akan berlangsung seperti biasanya, hanya saja tersangka tersebut tidak dibawa ke Bulungan.
"Penyidikan di Lapas tetap dilaksanakan seperti biasa tapi tidak kami tahan di sini," kata AKP Moehamad Hasan Setyabudi, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Gagalkan 2,8 Kilogram Sabu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Sebut Selamatkan 14.000 Jiwa
"Jadi dia tetap ditahan di Lapas, nanti saat persidangan bisa menjadi pertimbangan menambah berat masa tahanan dia di Lapas," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, tersangka L diketahui memesan barang dari salah seorang pemasok narkoba asal Malaysia.
Sabu seberat 2,8 Kilogram tersebut diketahui menjadi pesanan ketiganya selama berada di balik jeruji besi.
Di mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Dijanjikan Rp 80 Juta, 2 IRT Asal Sulsel Nekat Bawa Sabu 2 Kg ke Kapal Pelni, Ini Nasibnya Sekarang
0 Response to "Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Tersangka Kasus Sabu 28 Kilogram Tetap Ditahan di Lapas Tarakan"
Post a Comment