Kronologi Kasus Tanah di Munjul yang Buat Anies Diperiksa KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kepada awak media, Anies menjelaskan bahwa ia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan program pengadaan rumah. Ia tidak menjawab ketika ditanya lebih lanjut apakah program rumah dimaksud merupakan DP 0 rupiah atau bukan.
"Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta. Pertanyaannya menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9).
Kasus yang tengah diusut oleh KPK ini melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo. Pada tahun 2019, Direktur Adonara, Tommy Adrian, bersama dengan pengusaha Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul dengan luas sekitar 4,2 hektare ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Status kepemilikan tanah itu masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Wakil Direktur Adonara sekaligus istri Rudy, Anja Runtuwene dan Tommy melakukan pertemuan dengan pihak Kongregasi di Yogyakarta.
Di sana, terdapat kesepakatan yakni pembelian tanah di Munjul seharga Rp104,8 miliar. Pada 25 Maret 2019, pembelian tanah terjadi dan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy sejumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah dari pihak Kongregasi dilakukan melalui notaris yang ditunjuk langsung oleh Anja.
Kemudian, Anja, Tommy, dan Rudy menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga per meter Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar. Selanjutnya, proses negosiasi fiktif dibuat dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter atau total Rp217 miliar.
Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja. Di waktu itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening Anja pada Bank DKI.
Setelah itu, dilakukan pembayaran kepada Anja sejumlah Rp43,5 miliar. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari kasus ini.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah, KPK mensinyalir telah terjadi perbuatan melawan hukum. Di antaranya yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta ada dokumen yang disusun secara back date. Selain itu, harga awal sudah ditentukan sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menganggap Anies memahami penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Ketua KPK, Firli Bahuri, sempat mengatakan kalau Anies semestinya mengetahui anggaran yang digunakan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pengadaan tanah di Munjul.
"Mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan, sehingga [kasus] menjadi terang benderang," kata Firli pada bulan Juli lalu.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam menangani perkara ini. Di antaranya terdiri dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya, PT Adonara, hingga pejabat di DPRD DKI Jakarta termasuk Prasetyo Edi Marsudi dan M. Taufik selaku ketua dan wakil ketua.
Belakangan, lembaga antirasuah sedang mendalami proses pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan untuk pengadaan tanah di Munjul.
(ryn/DAL)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Kronologi Kasus Tanah di Munjul yang Buat Anies Diperiksa KPK"
Post a Comment