OPINI Tasroh Membangun Kepatuhan LHKPN

Oleh Tasroh
PNS/ASN di Pemkab Banyumas
Hiruk-pikuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata hampir setiap tahun terjadi. Dalam catatan penulis setidaknya Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah puluhan kali mengingatkan agar para penyelenggara Negara bergegas patuh melaporkan harta kekayaannya.
Namun seperti kebiasaan selama ini, himbauan, seruan hingga berbagai nadawarningitu akhirnya bubar sendiri. Bukan lantaran semua patuh dan tertib melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan , para penyelenggara Negara seolah bebal untuk bersama-sama mengulur-ulur waktu pelaporan.
Dalam Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan, Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan sudah amat jelas bagaimana mekanisme dan prosedur pelaporan harta kekayaan dimaksud. Namun diakui KPK bahwa tingkat kepatuhan para penyelenggara Negara yang amat rendah.
Bayangkan saja dari 575 anggota DPR RI hingga Agutus 2021 baru 336 penyelenggara Negara yang melaporkan harta kekayaannya. Seperti disebutkan ketua KPK, jumlah itu pun 95% masih keliru di beberapa data laporan (Kompas, 7/9/2021).
Catatan ICW (2021) lebih miris lagi. Ternyata tak hanya kepatuhan melaporkan harta kekayaan yang rendah dari kalangan legislatif. Dari kalangan eksekutif dan yudikatif serta TNI-Polri dan BUMN/BUMD, juga setali tiga uang.
Sebanyak 80% konon melaporkan ‘asal bapak senang’, lantaran biasanya tidak dikerjakan dibawah pengawasan para penyelenggara sendiri, tetapi dikerjakan oleh stafnya, hingga sopir dan pembantunya.
Di luar itu, para penyelenggara Negara juga belum paham benar apa makna LHKPN sehingga sering mengerjakan LHKPN ‘asal kirim’. Ketua KPK juga menyebutkan masih terdapat banyak ‘salah tafsir atas Peraturan KPK No.07/2016 tersebut yakni LHKPN yang terkesan ‘sporadis’ yakni hanya dilaporkan sebelum dan sesuadah para penyelenggara Negara menjabat. Padahal pasal 20 UU No.28/1999 tegas menyatakan LHKPN berlangsung 3 kali yakni laporan harta sebelum, selama dan setelah menjabat.
Pertanyaannya adalah mengapa tingkat kepatuhan, kedisiplinan dan kualitas pelaporan harta kekayaan para penyelenggara Negara demikian rendah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ternyata tidak semudah membuat martabak di pinggir jalanan. Menurut pegiat Anti Korupsi, Boy Saiman, (2021) rendahnya kepatuhan disebabkan setidaknya oleh 3 faktor penting.
0 Response to "OPINI Tasroh Membangun Kepatuhan LHKPN"
Post a Comment