Temui Narapidana 3 Pejabat Rutan KPK Divonis Melanggar Etik

VIVA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyidangkan perkara pelaksana tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta, pada hari ini, Rabu, 22 September 2021. Dia disidang karena menemui warga binaan saat pandemi COVID-19.
Ristanta dibantu dua staf Rutan KPK, Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiganya memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
"Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021," kata Ketua Majelis Etik sekaligus anggota Dewas KPK, Harjono, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
0 Response to "Temui Narapidana 3 Pejabat Rutan KPK Divonis Melanggar Etik"
Post a Comment