Jokowi Beri Amnesti ke Saiful Mahdi DPR Setuju

JawaPos.com â€" DPR menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yakni Saiful Mahdi. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada Kamis (7/10).

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai pemberian amnesti tersebut. Surat itu diterima DPR pada 29 September 2021.

“Presiden Jokowi mengajukan permintaan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” ujar Cak Imin di dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta persetujuan kepada para anggota dewan mengenai pemberian amnesti dari Presiden Jokowi tersebut. Menurut Cak Imin, persetujuan DPR ini tidak bisa dilakukan lama-lama, mengingat urgensi surat dari Presiden Jokowi dan DPR akan memasuki masa reses.

“Saya meminta persetujan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana surpres dapat kita setujui?” tanya Cak Imin ke anggota dewan.

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Cak Imin menjelaskan, setelah adanya persetujuan dari DPR ini. Maka tahap selanjutnya pimpinan dewan akan mengirimkan surat persetujuan tersebut ke Presiden Jokowi.

“Selanjutnya diberi jawaban surat tertulis dari DPR RI kepada presiden,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi menyetujui pemberian amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.

Diketahui, Saiful dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Kritikan tersebut mulanya disampaikan Saiful melalui grup WhatsApp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen di Unsyiah.

Siaful kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dibidik dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful mengajukan kasasi, namun kandas. Putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis bersalah kepada Saiful.

Related Posts

0 Response to "Jokowi Beri Amnesti ke Saiful Mahdi DPR Setuju"

Post a Comment