Kemenkes Ungkap Alasan Karantina Pelaku Perjalanan Jadi Hanya Selama Tiga Hari

TRIBUNBANTEN.COM - Karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasannya.

Syarat bagi warga negara Indonesia dan asing harus vaksinasi lengkap dan menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Pada hari pertama dan ketiga itu tes yang kami sebut entry dan exit," ujarnya dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/11/2021).

Itulah alasan perhitungan cukup karena maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Wagub Banten: Mempermudah Masyarakat

"Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," ucapnya.

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang, termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

"Kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Dia menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," katanya.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Penerbangan Jawa-Bali, Tak Wajib PCR, Boleh Antigen dan Pakai Kartu Vaksin

Selain itu, cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul," ujar Nadia.

Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia, pemerintah juga punya kriteria.

Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity rate-nya kurang dari lima persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

0 Response to "Kemenkes Ungkap Alasan Karantina Pelaku Perjalanan Jadi Hanya Selama Tiga Hari"

Post a Comment