Moeldoko Cs Keok di MA Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum

Jumat, 12 November 2021 - 21:42 WIB

VIVA â€" Pengurus DPD Demokrat Jawa Barat mengajukan perlindungan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review eks sejumlah kader yang saat ini pro Moeldoko dengan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua DPD Demokrat Jawa Barat, Irfan Suryanagara menjelaskan, perlindungan ini diajukan untuk menutup celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS di Jawa Barat. Dia menyampaikan dengan putusan MA memperlihatkan keadilan masih nyata.

"Keputusan MA yang memenangkan AHY atas judicial review AD/ART Partai Demokrat yang digugut Moeldoko CS dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan," kata Irfan dalam keterangan persnya, Jumat 11 November 2021.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Photo :
  • Twitter @AgusYudhoyono
  • Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

    Menurutnya, surat yang disampaikan DPD Demokrat se-Indonesia termasuk Jabar kepada PTUN untuk mempertegas putusan MA sudah sangat tepat. “Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah. Semantara yang menggugat (Moeldoko CS) tidak ada," jelasnya.

    Menurutnya, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. Dia menegaskan sebagai bagian kader Demokrat akan berupaya menyelamatkan partai dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pimpinan Moeldoko.

    "Sebagai kader yang diberi amanah memimpin kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partal Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang legal," katanya.

    Related Posts

    0 Response to "Moeldoko Cs Keok di MA Demokrat Jabar Ajukan Perlindungan Hukum"

    Post a Comment